BNN Jawa Tengah Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 2,9 Kg Sabu Disita
"Setelah menerima paket, tersangka beserta barang bukti diamankan di dekat Pasar Randuagung," ujarnya.
Dalam riwayatnya, pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada 2016 dan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Dia menyebut pelaku merupakan bagian jaringan Madura yang menggunakan wilayah Jawa Tengah sebagai basis transit kiriman narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Jawa Timur.
"Ini merupakan pengembangan dari paket sabu sebelumnya seberat lima kilogram yang diselundupkan dalam kaligrafi Allah Muhammad pada Oktober 2021 lalu," ujarnya.
Sebelas bulan kemudian, jaringan tersebut kembali mengirimkan paket sabu yang saat ini kembali dengan tujuan Lumajang.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mcr5/jpnn)
BNN Jawa Tengah menyita sabu seberat 2,9 Kg di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Jaringan narkoba internasional terungkap.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News