22 Tersangka Penambang Ilegal di Jawa Tengah Ditangkap Polisi
![22 Tersangka Penambang Ilegal di Jawa Tengah Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/10/13/kapolda-jateng-irjen-polisi-ahmad-luthfi-menunjukkan-sejumla-2jek.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap 23 kasus pertambangan ilegal yang terjadi selama Januari hingga Oktober 2022.
Dari 23 kasus tersebut, polisi menangkap 22 orang tersangka dengan 70 barang bukti yang disita, termasuk alat berat seperti ekskavator dan truk.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan dari 22 tersangka tersebut, ada yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebanyak 16 tersangka.
"Tiga tersangka masih ditahan dan tiga tersangka lain tidak ditahan karena ada yang masih dalam proses penyidikan maupun penyelidikan," katanya di Pati, Kamis (13/10).
Irjen Luthfi menyampaikan ada empat terlapor yang kasusnya masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, puluhan barang bukti yang diamankan, di antaranya 26 unit ekskavator, 43 unit dump truk, serta uang sebesar Rp36 juta.
Sebagian barang bukti ada yang masih di polres jajaran karena pengungkapan kasus tersebut ada yang berasal dari Polres Pati, Magelang, Klaten, Grobogan, Sragen, Jepara, Banjarnegara, beberapa polres lainnya.
Sebanyak 23 kasus pertambangan ilegal yang diungkap jajaran Polda Jateng selama Januari-Oktober 2022 tersebut meliputi kasus tanah uruk sebanyak 13 kasus dan penambangan pasir serta batu sebanyak 10 kasus. Sedangkan estimasi kerugian negara akibat pertambangan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar.
Polda Jawa Tengah mengungkap sebanyak 23 kasus pertambangan tanpa izin sepanjang Januari hingga Oktober 2022 dengan menangkap 22 orang tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News