Rekronstruksi Kasus Kopda Muslimin Digelar, Peragakan 59 Adegan

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejari Kota Semarang bersama Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi adegan penembakan terhadap Rina Wulandari (34) di Jalan Cemara III Nomor 1, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Selasa (18/10).
Kasus yang melibatkan anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kopda Muslimin itu kembali didalami lebih lanjut.
Keseluruhan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini didatangkan untuk menjalani 59 adegan yang diperagakan. Mereka di antaranya, Sugiono alias Babi (36), Ponco Aji (26), dan Yono alias Sirun (45).
Kemudian Agus Santoso alias Gondrong (43) dan termasuk satu orang penyedia senjata api bernama Dwi Sulistiyo (37).
Rekonstruksi digelar sejak awal pertemuan pelaku Sugiono dan Agus Santoro dengan Kopda Muslimin. Pertemuan itu merupakan rencana awal perintah Kopda Muslimin agar pelaku menghabisi istrinya.
"Bahwa klien kami adalah orang yang disuruh saudara Muslimin. Di sini melakukan 59 adegan rekonstruksi," kata Kuasa Hukum para tersangka Aryas Adi Suyanto di sela rekonstruksi.
Aryas menjelaskan kedatangannya bermaksud mendampingi empat kliennya kecuali pemasok senjata api yang digunakan untuk menembak korban.
Menurutnya, dalam Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana yang disangkakan terhadap kliennya masih didalami oleh penyidik kepolisian.
Rekonstruksi Kasus Kopda Muslimin terkait perintah penembakan terhadap istrinya digelar. Seluruh tersangka didatangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News
BERITA TERKAIT
- Pengamanan Ketat Laga PSIS Semarang Vs Persebaya, 4.700 Personel Diterjunkan
- Masih Ingat Kasus Kopda Muslimin Tembak Istrinya? Begini Kabar Terbarunya
- Suporter PSIS Rusuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata, Kombes Irwan: Tidak Ada Korban Jiwa
- Ribuan Suporter PSIS Dihalau Polisi, Mau Nekat Datang ke Stadion
- Maling Kotak Amal di Semarang Kepergok Warga, Bermodal Lidi & Selotip
- Delapan Orang di Semarang Ditangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat