Rekronstruksi Kasus Kopda Muslimin Digelar, Peragakan 59 Adegan

"Ini percobaan pembunuhan berencana karena tidak terlaksana dengan baik dan korban juga tidak meninggal," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Semarang Moehammad Rizky Pratama menyebut masih mendalami hasil penyidikan yang diterima dari Polrestabes Semarang.
Dia menjelaskan maksud dari rekonstruksi kali ini untuk mengetahui fakta di lapangan terkait penembakan sesuai petunjuk yang diberikan oleh penyidik Polrestabes Semarang.
"Kami ingin melihat dari rekonstruksi ini apa fakta yang terjadi. Gunanya untuk menentukan sikap kami selanjutnya," tuturnya.
Rizky menyampaikan hasil yang diterima dari Polrestabes Semarang, termasuk rekonstruksi kali ini akan ditelaah lebih mendalam sebelum masuk ke meja hijau.
"Dan dari hasil rekonstruksi ini akan kami dalami lagi," katanya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa setelah rekonstruksi tidak langsung penyerahan berkas ke meja persidangan. Menurutnya, masih membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian hasil rekonstruksi yang digelar.
"Belum belum lengkap karena belum tau hasil dari sini seperti apa," katanya.
Rekonstruksi Kasus Kopda Muslimin terkait perintah penembakan terhadap istrinya digelar. Seluruh tersangka didatangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News