Kasus Pemerkosaan di Brebes: LSM Diduga Lakukan Pemerasan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga melakukan aksi pemerasan terhadap pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus pemerkosaan tersebut antara keluarga korban dan pelaku.
"Polisi sudah menerima laporan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang melakukan mediasi terhadap terjadinya dugaan tindak pidana tersebut," ujarnya, Kamis (19/1).
Laporan tersebut, kata dia, berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan atau penggelapan.
"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Sebelumnya itu, polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes.
Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Polisi menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di Brebes.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News