Update Kasus Calo Penerimaan Bintara di Jateng: Lima Polisi Dipecat
Begitu pun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.
Kata Kombes Iqbal, penjatuhan penalti disiplin serta sanksi kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
"Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," katanya.
Lebih lanjut, seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Dalam artian sanksi kode etik yang sudah diberikan belum bersifat final.
"Rekomendasi keputusan diberikan kepada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak," ujarnya.
Dia menegaskan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
Orang nomor satu di lingkup Polda Jawa Tengah itu akan menentukan nasib kelima anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut, Senin (20/3) besok.
Lima oknum polisi di Jawa Tengah yang kedapatan menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022 bakal dipecat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News