Update Kasus Calo Penerimaan Bintara di Jateng: Lima Polisi Dipecat

Senin, 20 Maret 2023 – 00:05 WIB
Update Kasus Calo Penerimaan Bintara di Jateng: Lima Polisi Dipecat - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Begitu pun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.

Kata Kombes Iqbal, penjatuhan penalti disiplin serta sanksi kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

"Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," katanya.

Lebih lanjut, seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Dalam artian sanksi kode etik yang sudah diberikan belum bersifat final.

"Rekomendasi keputusan diberikan kepada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak," ujarnya.

Dia menegaskan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Orang nomor satu di lingkup Polda Jawa Tengah itu akan menentukan nasib kelima anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut, Senin (20/3) besok.

Lima oknum polisi di Jawa Tengah yang kedapatan menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022 bakal dipecat.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News