Update Kasus Calo Penerimaan Bintara di Jateng: Lima Polisi Dipecat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lima oknum polisi di Jawa Tengah yang kedapatan menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022 bakal dipecat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan aksi kelima polisi nakal itu diidentifikasi masuk ranah pidana.
Saat ini, kelima oknum polisi itu sedang menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," ujarnya, Minggu (19/3).
Penyidik, kata dia, juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mereka lakukan.
Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional. Termasuk, pengumpulan alat-alat bukti yang dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," tuturnya.
Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen polisi itu terus berjalan secara proporsional.
Lima oknum polisi di Jawa Tengah yang kedapatan menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022 bakal dipecat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News