Hasil Sidang Kode Etik 5 Polisi Calo Bintara: Minta Maaf & Demosi 2 Tahun

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus lima oknum polisi di Jawa Tengah yang kedapatan menjadi calo seleksi penerimaan Bintara Polri 2022 memasuki babak baru.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kelima oknum anggota tersebut telah menjalani sidang kode etik.
"Bagi anggota yang mencari keuntungan pribadi alias menembak diatas kuda, sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," ujarnya, Kamis (9/3).
Lima oknum tersebut yaitu, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW dinyatakan sah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Hasilnya, kata Kombes Iqbal, kelima oknum itu dijatuhi sanksi berlapis yaitu etika dan administrasi.
Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi meminta maaf kepada institusi Polri serta sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun.
Putusan juga menyebutkan kelima oknum polisi itu menjalani sanksi penahanan dalam penempatan khusus atau patsus.
"Ada yang 21 hari, ada juga sampai 30 hari," ujarnya.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kelima oknum anggota tersebut telah menjalani sidang kode etik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News