Kombes Iqbal Sebut Irjen Luthfi Bakal Pimpin Pemecatan 5 Polisi di Polda Jateng
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022 akan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi tersebut diberikan buntut perilaku buruk yaitu, kedapatan terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kelima polisi nakal itu, sebelumnya telah menjalani sidang komisi kode etik dengan hasil tidak dipecat, melainkan hanya dijatuhi sanksi minta maaf dan demosi dua tahun.
Namun, hasil yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Dalam artian sanksi kode etik yang sudah diberikan belum bersifat final.
"Rekomendasi keputusan diberikan kepada Kapolda Jateng. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak," ujarnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3).
Dia menyebut atasannya, Irjen Pol Ahmad Lutfhi akan memimpin pemecatan terhadap lima polisi broker itu.
"Akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," katanya.
Dia menegaskan orang nomor satu di lingkup Polda Jawa Tengah itu punya wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
Kombes Iqbal menyenbut Irjen Luthfi bakal memimpin langsung pemecatan 5 polisi yang terlibat percaloan dalam penerimaan Bintara 2022 di Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News