Terlibat Korupsi, Eks Pimpinan Bank Raya Semarang Ditahan Kejati
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan eks pimpinan Bank Raya Indonesia (dulu BRI Agroniaga, red.) Cabang Semarang, MOD.
MOD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Citra Guna Perkasa pada 2016 dengan kerugian sekitar Rp 4,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan tersangka langsung ditahan seusai mangkir dari panggilan penyidik.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Semarang," katanya, Senin (27/3).
Menurut dia, tersangka merupakan pimpinan cabang saat BRI Agroniaga memberikan fasilitas kredit bagi PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Ia menambahkan tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik yang sudah dilayangkan secara patut.
Selain MOD, kata dia, Kejati Jawa Tengah telah menetapkan dua pegawai Bank Raya Indonesia sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni MRN selaku Manajer Pemasaran dan AS selaku "Account Officer".
Adapun dua debitor, masing-masing Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa, AH serta Komisaris PT Citra Guna Perkasa. DIS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Eks pimpinan Bank Raya Indonesia (dulu BRI Agroniaga, red.) Cabang Semarang, MOD, ditahan Kejati Jateng karena diduga terlibat korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News