Terlibat Korupsi, Eks Pimpinan Bank Raya Semarang Ditahan Kejati
Senin, 27 Maret 2023 – 18:48 WIB
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(antara/jpnn)
Eks pimpinan Bank Raya Indonesia (dulu BRI Agroniaga, red.) Cabang Semarang, MOD, ditahan Kejati Jateng karena diduga terlibat korupsi.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News