Kasus Pencabulan Guru Taekwondo di Solo, Korban Bertambah Jadi 7 Orang
jateng.jpnn.com, SOLO - Korban pencabulan guru taekwondo berinisial DS (44) di Kota Solo kini bertambah dari tiga menjadi tujuh orang.
Kuasa hukum korban pertama Widhi Wicaksono mengatakan korban mulai melapor setelah kepolisian menggelar rilis terkait dengan kasus tersebut.
Widhi menjelaskan korban ke-4 berinisiatif untuk melaporkan sendiri permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian. Tiga korban terakhir melapor melalui kanal aduan yang dibuka oleh Widhi.
"Mereka bukan klien kami, hanya kami bawa ke polres untuk lapor langsung," katanya, Senin (27/3).
Baca Juga:
Dia menyebutkan alasan dibukanya kanal aduan karena dia merasa korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh DS tidak hanya satu orang.
"Sebenarnya dari aduan itu kami melihat bahwa klien kami korban pertama, terus kami menemukan korban kedua, ketiga, kemudian kami buka posko aduan, terbukti tambah-tambah lagi," katanya.
Dia berharap kepolisian bisa menjerat pelaku dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Dimasukkan juga Pasal 15. Kalau dilakukan oleh tenaga pendidikan, termasuk instruktur misalnya, bisa ditambah pidananya hingga sepertiga lagi. Sudah bagus untuk menjerat pelaku predator seksual anak," katanya. (antara/jpnn)
Korban pencabulan guru taekwondo berinisial DS (44) di Kota Solo kini bertambah dari tiga menjadi tujuh orang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News