Kasus Pembunuhan Pedagang Bubur di Boyolali, Sosok Tersangka Tak Disangka

Rabu, 12 April 2023 – 19:13 WIB
Kasus Pembunuhan Pedagang Bubur di Boyolali, Sosok Tersangka Tak Disangka - JPNN.com Jateng
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briyadi saat memeriksa tersangka kasus pembunuhan dalam konferensi pers di Mako Polres Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (12/4/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Modus kasus pembunuhan tersebut, kata dia, berawal dari tersangka ke rumah korban dengan berpura-pura membeli rokok dan meminjam uang, Kamis (6/4) pukul 06.30 WIB. Namun, tersangka sebelumnya membawa linggis dan memakai sarung tangan.

"Tersangka 3 hari sebelumnya sudah mempunyai niat membunuh untuk menguasai harta korban," ungkapnya.

Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukul punggung korban, bagian kepala depan dan belakang, serta menusuk dengan linggis. Tersangka kemudian menusuk kembali dengan pisau di bagian perut korban. Korban lalu dipukul dengan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali hingga meninggal.

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban serta mengambil uang hasil penjualan di warung korban. Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya.

Jasad korban pertama ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka, kemudian meminta tolong tetangganya. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Kerugian kasus tersebut dengan hilangnya nyawa korban atas nama Jumiyem dan total materiel Rp 21,6 juta.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan, satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, sebuah linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan 1 lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Tersangka pembunuhan terhadap pedagang bubur Jumiyem (64) di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Kabupaten Boyolali, akhirnya tertangkap.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News