Seorang Ayah di Pati Melaporkan Anaknya Hilang, Polisi Tak Percaya, Ternyata

Rabu, 03 Mei 2023 – 14:42 WIB
Seorang Ayah di Pati Melaporkan Anaknya Hilang, Polisi Tak Percaya, Ternyata - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pembunuhan. Foto: JPNN.com

jateng.jpnn.com, PATI - Seorang ayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melaporkan anaknya hilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polisi.

Sang anak ditemukan meninggal di Sungai Kaliampo Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo akibat dibekap dengan bantal oleh tersangka

"Pelaku berinisial S kami tangkap Selasa (2/5) sore di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan terhadap pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Rabu (3/5).

Dia mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan itu dilakukan karena kesal dengan kedua anaknya yang sering rewel dan menangis.

Sementara itu yang menjadi korban pembunuhan merupakan anak kedua berinisial M berusia tiga bulan.

"M dibekap oleh ayahnya sendiri menggunakan bantal pada Senin (1/5) siang. Sedangkan anak yang pertama berusia 1,5 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku sempat berupaya menutupi tindakannya itu dengan melaporkan bahwa anak perempuannya yang berusia tiga bulan telah hilang setelah istrinya pulang dari jualan tidak menemukan di kamar tidurnya.

"Akan tetapi, saat petugas mendalami laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan ada kejanggalan dari keterangan ayah korban," ujarnya.

Hasilnya, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ayahnya itulah tersangkanya dengan membekap menggunakan bantal hingga anak perempuannya itu tak bisa bernafas.

Lantas, anaknya yang sudah meninggal itu dibuang di aliran Sungai Kaliampo di Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada hari yang sama.

Setelah polisi mengamankan pelaku Selasa (2/5), kemudian polisi melakukan evakuasi korban di aliran Sungai Kaliampo pada hari yang sama.

"Pelaku membuang bayinya itu dengan memasukkan korban ke dalam bagasi sepeda motor dengan dibungkus plastik," ujarnya.

Sang ayah yang baru berusia 20 tahun, kata dia, diduga menjadi pemicu emosinya gampang meledak. Namun, untuk kejiwaan tersangka sampai saat ini masih normal.

"Dimungkinkan karena sang ayah masih berusia muda jadi emosinya masih labil dan belum terkendali," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Seorang ayah di Kabupaten Pati melaporkan anaknya hilang, tetapi polisi tidak percaya, dan akhirnya kejahatan sang ayah terkuak.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News