Rokok Ilegal Dikirim Via Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Kudus Beraksi
Baik dari tingkat kabupaten hingga ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho sangat berharap kesadaran masyarakat untuk tidak permisif terhadap keberadaan rokok ilegal.
"Kalau ada informasi terkait rokok ilegal laporkan kepada kami karena kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga. Untuk masyarakat yang ingin berusaha di bidang industri hasil tembakau diimbau untuk mengurus perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," ujarnya.(antara/jpnn)
Bea Cukai Kudus, Jateng, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dengan barang bukti sebanyak 219.471 batang.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News