Keji, Pria di Cilacap Bunuh Mantan Kekasih, Mayatnya Lalu Disetubuhi
Sabtu, 24 Juni 2023 – 15:16 WIB
"Setibanya di area persawahan, tersangka menguburkan korban dengan menimbunnya menggunakan tanah sawah, lalu meninggalkannya begitu saja," ujarnya.
Kejadian ini, pertama kali diketahui oleh pemilik sawah, pagi harinya. Kombes Franky menyebut saksi sempat mengira ada ular besar melewati sawahnya.
"Namun saat dicek ternyata ada sesosok mayat yang ditumpuki lumpur sawah," katanya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(mcr5/jpnn)
Seorang pria di Cilacap, Jateng, dengan keji membunuh mantan kekasih lantaran cemburu. Mayat korban juga disetubuhi oleh pelaku.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News