Gadis di Purbalingga Hamil 6 Bulan, Ayahnya Curiga, Lalu Kebejatan Para Kakek Ini Terkuak
Dia mengatakan AS kemudian menceritakan persetubuhan itu kepada JH, TH, dan SR, sehingga ketiga orang tersebut melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu selama lima bulan sejak Januari hingga Mei 2023," jelasnya.
Bahkan, kata dia, AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, JH sebanyak lima kali, TH sebanyak tiga kali, dan SR sebanyak lima kali.
Terkait dengan kasus tersebut, Wakapolres mengatakan keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," tuturnya. (antara/jpnn)
Aksi bejat segerombolan kakek di Purbalingga ini terbongkar saat gadis 14 tahun yang dicabulinya telah hamil 6 bulan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News