Hendak Tawuran, Dua Remaja di Pekalongan Ditangkap Polisi, Lihat Senjatanya, Ngeri
Jumat, 21 Juli 2023 – 22:45 WIB
Adapun beberapa barang bukti yang disita adalah sebuah pedang, celurit, sebuah bendera kelompok warna hitam bertuliskan Kampoeng Barat, satu sepeda motor Honda Vario bernomor G 4518 UL, serta 2 jaket hoode warna merah dan kuning.
Pelaku akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Kami menghimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dalam pergaulan sehari-hari baik di sekolah maupun di rumah atau lingkungan," katanya. (antara/jpnn)
Polres Pekalongan menangkap dua pelaku tawuran antarpelajar yang menggunakan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News