Hendak Tawuran, Dua Remaja di Pekalongan Ditangkap Polisi, Lihat Senjatanya, Ngeri

Jumat, 21 Juli 2023 – 22:45 WIB
Hendak Tawuran, Dua Remaja di Pekalongan Ditangkap Polisi, Lihat Senjatanya, Ngeri - JPNN.com Jateng
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Sumaryono (berbaju putih) didampingi Kepala Seksi Huma Iptu Purno Utomo sedang membentang sebuah bendera Kampoeng Barat milik kelompok Kampoeng Barat sebagai barang bukti tindak pidana, di Pekalongan, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/Kutnadi)

Adapun beberapa barang bukti yang disita adalah sebuah pedang, celurit, sebuah bendera kelompok warna hitam bertuliskan Kampoeng Barat, satu sepeda motor Honda Vario bernomor G 4518 UL, serta 2 jaket hoode warna merah dan kuning.

Pelaku akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Kami menghimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dalam pergaulan sehari-hari baik di sekolah maupun di rumah atau lingkungan," katanya. (antara/jpnn)

Polres Pekalongan menangkap dua pelaku tawuran antarpelajar yang menggunakan senjata tajam.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News