Tim Macan Sisir Jalan Raya Kudus-Demak, Minibus Diberhentikan, Muatannya Bikin Tercengang
jateng.jpnn.com, KUDUS - Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal menggunakan mobil minibus di Jalan Raya Kudus-Demak di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, berhasilkan digagalkan oleh petugas bea cukai setempat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan barang bukti rokok ilegal yang diamankan dari penindakan pada Minggu (23/7) itu sebanyak 264.000 batang.
Rratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, kata dia, berada dalam kemasan yang berjumlah 13.200 bungkus dengan berbagai merek.
"Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 331,32 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 227,08 juta," katanya, Selasa (25/7).
Sandy menambahkan kasus pengiriman rokok ilegal tersebut bisa diungkap berkat analisis informasi intelijen yang diterima sebelumnya.
Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati pada 23 Juli 2023.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan dan membuntuti mobil minibus sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Tim Macan Bea Cukai Kudus menyisir jalan raya Kudus-Demak. Berdasarkan informasi inteljen, ada penyelundupan barang besar-besaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News