Penyuap Pejabat DJKA Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Duit Haram Rp 28,9 M Mengalir ke Mana?

Kamis, 24 Agustus 2023 – 14:51 WIB
Penyuap Pejabat DJKA Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Duit Haram Rp 28,9 M Mengalir ke Mana? - JPNN.com Jateng
Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (kiri) terdakwa dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto dituntut kurungan penjara 4 tahun 2 bulan dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/8).

Jaksa Penuntut Umum Dicky Wahyu juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dion Renato diduga memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Dicky Wahyu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa merinci besaran suap yang berasal dari fee tiga proyek pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah mencapai Rp 28,9 miliar.

Fee tersebut berasal dari proyek paket pekerjaan jalur ganda kereta elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4), proyek jalur ganda kereta Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Pada proyek JGSS 4, besaran fee yang diberikan terdakwa mencapai Rp 9,2 miliar.

Uang sebanyak itu, antara lain diperuntukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan sebesar Rp 1,1 miliar, Kepala BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya Rp 50 juta per bulan dan biaya pendidikan sebesar Rp 15 juta, serta Ketua Pokja ULP proyek JGSS 4 Risna Sutriyanto sebesar Rp 800 juta.

JPU meminta hakim menjatuhkan kurungan penjara 4 tahun 2 bulan kepada penyuap pejabat DJKA. Aliran suap Rp 28,9 miliar mengalir kepada orang-orang ini.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News