Warga Asal Aceh Ditangkap di Solo, Selundupkan 1 Kg Sabu-sabu
jateng.jpnn.com, SOLO - Dua anggota sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berperan sebagai kurir ZA (40) dan penerima order RN (30) ditangkap tim BNN Jateng, Jumat (25/08). Sabu seberat 1 kilogram sebagai barang bukti.
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Heru Pranoto mengatakan awal terbongkarnya sindikat tersebut karena ada laporan bahwa pada Jum’at, 25 Agustus 2023, akan ada transaksi narkotika di sekitar Bandara Adi Soemarmo.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang menguntit ZA sejak turun dari pesawat meyakini akan adanya transaksi sabu-sabu. Benar saja, ZA kemudian bertemu RN di warung kopi di pinggir Jalan Dusun Sindon RT 01 Rw 01, Sindon, Ngemplak, Boyolali, dan dengan cepat tim langsung menangkap keduanya.
"Setelah melakukan peggeledahan, tim menemukan kristal bening narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 1.000 gram atau satu kilogtam yang dibungkus kemasan teh China dan disimpan di goodie bag," kata Heru saat konferensi pers di BNN Surakarta, Jumat (8/9).
Barang bukti tersebut sengaja dibawa ZA yang merupakan warga Kompleks Tiara Indah Dusun Meunasah, Kelurahan Ilie, Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam dari Jakarta.
Sabu-sabu tersebut semula akan diserahkan kepada RN yang tinggal di Solo.
Heru menyebut bahwa ZA konon hanya dititipi goodie bag oleh seorang berinisial BANG. Dia akan di beri uang Rp 30 juta, apabila barang terlarang tersebut sudah di tangan pemesan atau penerima, yakni RN.
ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, kemudian setibanya di Bandara Adi Soemarmo Boyolali, dia menghubungi RN.
Dua anggota sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berperan sebagai kurir ZA (40) dan penerima order RN (30) ditangkap tim BNN Jateng, Jumat (25/08).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News