Warga Asal Aceh Ditangkap di Solo, Selundupkan 1 Kg Sabu-sabu
"Kemudian keduanya janjian bertemu di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika," ungkap Heru.
RN mengaku diperintahkan untuk menerima barang terlarang tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS dan saat ini yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya," ujarnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah guna penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (mcr21/jpnn)
Dua anggota sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berperan sebagai kurir ZA (40) dan penerima order RN (30) ditangkap tim BNN Jateng, Jumat (25/08).
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News