Aksi Bejat Guru di Wonogiri Terkuak, Seorang Siswi Dicabuli 4 Kali di Ruang TIK, Astaga
"Hingga akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban," tuturnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kendati demikian, Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada dengan kasus semacam pencabulan terhadap anak tersebut yang sedang marak di Wonogiri.
Tersangka MU mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan dengan korban. Semua aksinya dilakukan di laboratorium TIK di sekolahnya.
Tersangka juga mengklaim saat tidak ada jam mengajar atau saat jam istirahat, korban berusaha mendekatinya.
Tersangka ditangkap oleh polisi pada Rabu (20/9). Tersangka mengaku khilaf karena telah memiliki istri dan empat orang anak. (antara/jpnn)
Seorang oknum guru diduga mencabuli siswinya di salah satu ruang sekolah SMP swasta di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News