Korban Bullying di Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk, Masih Dirawat Intensif
Jumat, 29 September 2023 – 13:26 WIB
Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak, dan terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.(antara/jpnn)
Berikut ini kondisi terkini korban bullying di Cilacap, Jawa Tengah. FF (13) alami patah tulang rusuk dan masih dirawat intensif.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News