Oknum Jaksa Kejari Solo Dilaporkan ke Jamwas Kejagung, Apa Kasusnya?
Kamis, 02 November 2023 – 16:53 WIB
![Oknum Jaksa Kejari Solo Dilaporkan ke Jamwas Kejagung, Apa Kasusnya? - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/16/IMG_20200116_125836.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
jateng.jpnn.com, SOLO - Oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso.
Kasus itu tercatat kerugian mencapai Rp 26 miliar dengan korban Roestina Cahyo Dewi.
Penasihat hukum korban, Romi Habie menjelsakan, pihaknya melaporan oknum jaksa tersebut ke Jamwas Kejagung pertengahan September lalu.
Oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Ini kasusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News