Penggeroyokan di Sriwedari Solo, Satu Motor Rusak Parah, Pelaku Membawa Samuari hingga Alat Tikam
Kamis, 03 Februari 2022 – 12:55 WIB
Sedangkan, DH, BTH, dan JHF dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, tersangka LNH, BFS dan AAA dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 51 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Terakhir, terasangka BS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ke 1E KUHP dengan ancaman 10 tahun. (mcr21/jpnn)
Polisi menetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan di Sriwedari, Solo. Saat diamankan, petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku yang membawa sajam.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News