Penggeroyokan di Sriwedari Solo, Satu Motor Rusak Parah, Pelaku Membawa Samuari hingga Alat Tikam

Kamis, 03 Februari 2022 – 12:55 WIB
 Penggeroyokan di Sriwedari Solo, Satu Motor Rusak Parah, Pelaku Membawa Samuari hingga Alat Tikam - JPNN.com Jateng
Polisi saat sedang membawa delapan tersangka ke Rutan Mapolresta Solo, Kamis (3/02/2022) siang. Foto : Romensy Augustino

Kombes Ade menjelaskan Polsek Laweyan yang mendapat laporan dari tempat kejadian sekitar pukul 02.00 WIB langsung berbegas mendatangi tempat tersebut.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapat perlawanan dan ancaman dari pelaku yang membawa senjata tajam (sajam).

Petugas dari Polsek Laweyan itupun kemudian meminta bantuan kepada Polresta Surakarta. 

"Kami turunkan tim Sparta Satsamapta Polresta Surakarta dan Resmob ke tempat kejadian perkara," papar Kombes Ade. 

Polisi mengamankan 15 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan baik itu kepada orang atau barang. 

Dari belasan pelaku itu, lanjut dia, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M alias Gareng, DH, BPH, JHF alias Reza, LNH alias Kopok, BFS, BS, dan AAA. 

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan  Polresta Surakarta. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. 

Tersangka M alias Gareng dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 Juncto pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. 

Polisi menetapkan 8 tersangka kasus pengeroyokan di Sriwedari, Solo. Saat diamankan, petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku yang membawa sajam.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News