Pengakuan Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Satpam Solo, Alamak!

Jumat, 17 Desember 2021 – 14:20 WIB
Pengakuan Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Satpam Solo, Alamak! - JPNN.com Jateng
Raden Satya Murti Maranata (21) tertunduk saat menghadiri konferensi pers yang digelar oleh Polresta Surakarta, Kamis (16/12) siang. Foto: Romensy Agustino/JPNN.com

Satreskrim Polresta Surakarta telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada, Senin (13/12).

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, atas perbuatan yang ia lakukan Raden Satya Murti Maranata dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal adalah mati dan 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini hanya melibatkan satu orang tersangka,” tegas Kapolresta.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Surakarta Raden yang merupakan mantan satpam gudang distributor rokok tersebut berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 310.109.900 dari dalam brankas.

Ia memberikan uang haram itu kepada istri dan mertuanya.

Selain itu, mantan rekan kerja Suripto ini juga menggunakan uang hasil merampok itu untuk membeli beberapa alat elektronik, seperti dua buah handphone, satu unit mesin cuci, sepeda motor, satu set sofa, dan lain-lain. (mcr21/jpnn)

Tersangka perampokan dan pembunuhan satpam gudang rokok Solo memberikan pengakuan mengejutkan. Ceritakan aliran uang haram hasil perampokan.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News