Hati-hati, Pasang Aliran Listrik Jebakan Tikus di Persawahan Bisa Dipidanakan

"Pengurusan izin sekarang mudah, bisa diperoleh secara online," tambahnya.
Baca Juga:
Potensi menghilangkan nyawa seseorang dengan penyalahgunaan izin pemasangan aliran listrik di persawahan dapat terancam pidana penjara.
"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tuturnya.
Dilanjutkannya, setiap orang yang akan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik dapat mengurungkan niatnya.
"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara," tegasnya. (mcr5/jpnn)
Korban jiwa terus berjatuhan akibat sengatan aliran listrik jebakan tikus di area persawahan. Pelaku pemasangan tanpa ijin berisiko pidana.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News