Sering Bikin Resah Masyarakat, Pelaku Perang Sarung di Magelang Bisa Dipidana

Kamis, 14 Maret 2024 – 20:52 WIB
Sering Bikin Resah Masyarakat, Pelaku Perang Sarung di Magelang Bisa Dipidana - JPNN.com Jateng
Pelaku perang sarung bisa dipidana. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, KOTA MAGELANG - Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina menegaskan bahwa aksi tawuran perang sarung sangat mengganggu masyarakat.

"Pelaku seringkali sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan," ujarnya, Kamis (14/3).

Sehingga, kata dia, pihaknya menegaskan pelaku perang sarung bisa dipidana. "Fenomena ini, sering muncul di bulan puasa, telah meresahkan masyarakat dan dianggap sebagai tindakan serius yang tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa," katanya.

Hal ini dianggap serius dan tidak dapat dibiarkan.proses hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang melanggar hukum, terutama KUHP.

"Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," katanya.

Apabila aksi perang sarung mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Dia menyampaikan orang tua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Namun, tindakan hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

Polres Magelang Kota juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, sejumlah aksi perang sarung dapat dicegah.

Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina menegaskan bahwa aksi tawuran perang sarung sangat mengganggu masyarakat dan pelakunya bisa dipidana.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News