Peringatan Tak Digubris, Odong-odong di Pati Disikat Polisi

jateng.jpnn.com, PATI - Satlantas Polres Pati bersama dengan Disnas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menggencarkan penindakan terhadap kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya.
Penindakan itu dilakukan sejak Sabtu (8/1), menyusul keluhan dari paguyuban angkutan penumpang umum di Kabupaten Pati.
Kasatlantas Polres Pati AKP Adis Dani Darta melalui Kaur Bin Ops Ipda Muslimin menyampaikan bahwa upaya penindakan itu dilakukan setelah melalui beberapa tahapan.
Ia mengaku, pihaknya telah mengundang dan mengumpulkan pengusaha odong-odong untuk diberikan sosialisasi tentang aturan larangan merakit serta operasionalisasi kendaraan itu di jalan raya.
Bahkan, pihak juga sudah mensosialisasikan melalui radio sampai dengan memberi teguran.
"Beberapa upaya yang sudah dilakukan tidak berdampak terhadap berkurangnya odong-odong yang beroperasi di jalan, malah semakin lama semakin banyak yang beroperasi di jalan raya,” katanya, dilansir dari laman resmi Polres Pati, Minggu (9/1).
Muslimin menjelaskan, penggunakan odong-odong di jalan raya dapat berdampak negatif.
Penggunaan kendaraan ini, kata dia, berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban massal.
Odong-odong jadi sasaran operasi polisi dan Dishub Pati. Jalan terakhir membuat jerah?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News