Kedai Kopi di Banyumas Disatroni Maling Malam-malam, Kerugian Tidak Sedikit
Rabu, 12 Januari 2022 – 15:30 WIB

Tersangka kasus pencurian, HS (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banyumas dan yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon Oppo A5s dari tangan pelaku," kata Kompol Berry. (antara/jpnn)
Aksi pencurian terjadi menimpa sebuah kedai kopi di Banyumas. Pelaku menjalankan aksinya saat korban tertidur pulas.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News