Polres Boyolali Musnahkan 300 Knalpot Brong, Pemiliknya Jalani Sidang

jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Polres Boyolali memusnahkan 300 knalpot brong atau knalpot racing di halaman Kantor Satlantas Kiringan, Selasa (18/01).
Ratusan knalpot tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan Polres Boyolali selama periode Juli 2021 hingga Januari 2022.
Dihadapan para tokoh agama, pejabat Dinas Perhubungan dan aktivis pemuda, ratusan knalpot yang tidak sesuai standar itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.
Kapolres Boyolali AKBP Morrys Ermond menerangkan, kendaraan yang menggunakan knalpot tak standar menyalahi Pasal 25 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 250 ribu.
"Selain itu, Polda Jateng juga mencanangkan program zero knalpot brong," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).
AKBP Morrys mengatakan, sejumlah 200 pemilik kendaraan knalpot brong saat ini masih dalam proses persidangan.
Dijelaskan, penindakan terhadap knalpot brong merupakan atensi Polres Boyolali terhadap arahan pimpinan dan juga karena banyaknya aduan masyarakat yang terganggu.
Polres Boyolali memusnahkan 300 knalpot brong. Wujud mendukung program zero knalpot brong Polda Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News