Kapolda Jateng Ambil Kuasa Penanganan Dugaan Kasus Rudapaksa Mbak R, Perintahnya Tegas!

Selasa, 18 Januari 2022 – 21:30 WIB
Kapolda Jateng Ambil Kuasa Penanganan Dugaan Kasus Rudapaksa Mbak R, Perintahnya Tegas! - JPNN.com Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi akan mengambil kuasa penuh penanganan kasus yang menimpa R (28) warga Simo, Boyolali.

Terdapat dua kasus yang saat ini ditangani pihaknya, yakni dugaan rudapaksa yang menimpa R dengan pelaku oknum polisi berinisial Gg dan dugaan perundungan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Boyolali. 

Luthfi telah menginstruksikan jajarannya di Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng mengambil alih kasus tersebut.

"Kemarin sudah saya perintahkan Dirkrimum untuk dilakukan pelayanan di SPKT. Kasusnya sudah ditangani dan akan kami tuntaskan secepat-cepatnya," kata Lutfhi, Selasa (18/1).

Lutfhi menilai Kasatreskrim Boyolali sebagai anggota polisi telah melakukan perbuatan yang menyakiti masyarakat.

"Yang jelas perintah saya copot. Hari ini satu orang yang kami periksa kemudian 4 orang saksi sudah kami bawa ke sini nanti akan diproses," tegasnya.

Ia menuturkan pemeriksaan terhadap anggotanya yang melanggar kode etik dilakukan sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sendiri.

"Ada hukumannya, komisi kode etik sudah kami bentuk. Hari ini sudah meluncur ke sana dan sudah dilakukan pemeriksaan Propam terkait kode etik profesi Polri," tuturnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut akan mengambil kuasa penuh penanganan kasus yang menimpa R (28) warga Bendungan, Simo, Boyolali.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News