Bekuk 3 Produsen Jamu Ilegal, BPOM Semarang Dapati Produk Seperti Narkoba

Kamis, 20 Januari 2022 – 18:02 WIB
Bekuk 3 Produsen Jamu Ilegal, BPOM Semarang Dapati Produk Seperti Narkoba - JPNN.com Jateng
Petugas BPOM memusnahkan obat, kosmetik, dan jamu tradisional ilegal. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aparat gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan obat dan jamu tradisional ilegal.

BPOM Semarang menyita produk berbahaya tersebut dari 3 tangan produsen yang beredar di Kabupaten Pati dan Pekalongan.

Dari hasil penindakan selama 2021 tersebut, petugas BPOM menemukan 96 jenis jamu atau sebanyak 16.780 buah yang dicampur dengan zat kimia dari tiga penjual.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dipergoki menjual produk jamu yang dioplos dengan bahan kimia," kata Kepala BPOM Semarang Sandra MP Linthin, Kamis (20/1).

Meski terlihat menyehatkan tubuh, Sandra menerangkan hasil uji laboratorium jamu yang dicampur dengan bahan kimia sangat membahayakan kondisi tubuh.

"Memang rasanya cespleng, tetapi bisa merusak organ tubuh," terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut serangan kesehatan dari jamu berbahaya itu akan timbul selama 3 hingga 4 tahun ke depan.

"Kami sita semuanya karena produk tersebut selain tidak memenuhi ketentuan juga berdampak pada kesehatan tubuh," ujarnya.

BPOM Semarang musnahkan obat, kosmetik dan jamu tradisional ilegal senilai Rp 800 juta. Dari sitaan tersebut ada yang memiliki efek seperti narkoba.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News