Tempel Stiker Kampanye Caleg di Angkot Semarang, Narto Cuma Dibayar Rp 200 Ribu

Rabu, 17 Januari 2024 – 23:03 WIB
Tempel Stiker Kampanye Caleg di Angkot Semarang, Narto Cuma Dibayar Rp 200 Ribu - JPNN.com Jateng
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman melepas stiker calon anggota legislatif yang menempel di angkutan kota, di Semarang, Rabu (17/1/2024). ANTARA/Zuhdiar Laeis

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penertiban bahan kampanye (BK) yang melanggar aturan pada Rabu (17/1).

Penertiban ini menyasar pada stiker calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang menempel di sejumlah angkutan kota (angkot).

Salah satu angkot yang terjaring razia penertiban adalah milik Narto. Dia nekat mau menempelkan stiker caleg dari salah satu parpol karena dibayar Rp 200 ribu per dua bulan.

"Ada pihak yang menawarkan saya untuk menempel stiker di kaca belakang angkot dengan imbalan Rp 200 ribu. Saya setujui," katanya.

Namun, kini stiker itu sudah dilepas oleh petugas Bawaslu Kota Semarang dan Narto hanya bisa pasrah.

"Sekarang diklotok (dilepas, red.) yang monggo. Kalau saya yang nglotok sendiri tidak berani," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu kota Semarang Arief Rahman mengakui maraknya pemasangan stiker untuk branding kampanye caleg di angkot dan angkutan umum di Kota Semarang.

"Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 pasal 70 ayat 1 huruf g menegaskan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang atau ditempelkan di sarana prasarana publik," ungkapnya.

Salah satu sopir angkot di Kota Semarang, Narto, mengaku dibayar Rp 200 ribu untuk memasang stiker kampanye caleg.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News