Tempel Stiker Kampanye Caleg di Angkot Semarang, Narto Cuma Dibayar Rp 200 Ribu
Rabu, 17 Januari 2024 – 23:03 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman melepas stiker calon anggota legislatif yang menempel di angkutan kota, di Semarang, Rabu (17/1/2024). ANTARA/Zuhdiar Laeis
Untuk branding stiker di mobil pribadi, diakuinya, tidak ada pengaturannya pada Pemilu 2024 karena aturannya memang berbeda pada Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, kata dia, ada larangan pemasangan branding, baik di angkutan umum maupun mobil pribadi, sedangkan sesuai PKPU 15/2023 pasal 70, pemasangan di kendaraan pribadi tidak diatur. (antara/jpnn)
Salah satu sopir angkot di Kota Semarang, Narto, mengaku dibayar Rp 200 ribu untuk memasang stiker kampanye caleg.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News