Bawaslu Magelang Ingatkan Peserta Kampanye Tak Melibatkan Massa dari Luar Daerah
jateng.jpnn.com, KABUPATEN MAGELANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengingatkan peserta kampanye untuk tidak boleh melibatkan massa dari luar daerah.
"Dengan mengundang peserta dari luar daerah potensi kerawanan tinggi, apalagi melanggar zonasi kampanye," ujarnya, Senin (22/1).
Dia mengatakan melanggar aturan berarti bisa kena pidana pemilu, maka dia mengimbau partai politik dan penyelenggara harus hati-hati.
"Mereka perlu memperhatikan jadwal kampanye yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.
Dia menyampaikan Jawa Tengah masuk zona A, jadi 35 kabupaten/kota di Jateng bisa kampanye di hari yang sama untuk partai satu pengusung Capres-Cawapres.
"Problem kami berbatasan dengan wilayah Yogyakarta yang di sana masuk zona B, jadi nanti antarpartai bisa bertemu karena perbatasan." katanya.
Baca Juga:
Dia mencontohkan misalnya wilayah Salam berbatasan dengan Sleman, wilayah Muntilan dan Ngluwar berbatasan dengan Kulonprogo, jadi ada potensi gesekan di sana maka penting untuk tidak mengundang peserta kampanye dari luar Magelang.
Dia menuturkan dalam kampanye terbuka ini ketika melibatkan jumlah massa yang banyak maka harus menjadi perhatian bersama tentunya mereka tidak boleh menggunakan knalpot tidak standar. (antara/jpnn)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mengingatkan peserta kampanye untuk tidak boleh melibatkan massa dari luar daerah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News