Kades di Temanggung Diduga Terlibat Pemenangan Paslon, Bawaslu Tak Tinggal Diam
Minggu, 18 Februari 2024 – 06:29 WIB
![Kades di Temanggung Diduga Terlibat Pemenangan Paslon, Bawaslu Tak Tinggal Diam - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/02/18/ketua-bawaslu-kabupaten-temanggung-roni-nefriadi-antaraheru-lejh.jpg)
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi. (ANTARA/Heru Suyitno)
Berdasarkan UU Pemilu tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, jika nanti misalnya kepala desa ini terbukti, ada potensi ancaman terkait dengan Pasal 490 dengan ancaman pidana satu tahun juga denda Rp 20 juta.(antara/jpnn)
Bawaslu menindaklanjuti kasus dugaan sejumlah kades di Temanggung yang terlibat dalam kasus pemenangan paslon di Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News