Tiga TPS di Boyolali Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Kenapa?
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boyolali harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilu 2024 yang digelar di 22 kecamatan.
Katua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali Widodo mengatakan temuan yang menarik ditemukan oleh pengawas tps di lapangan, ada tiga tps yang direkomendasikan untuk PSU.
Pertama, kata dia, di TPS 16 Karanggeneng Boyolali kota, TPS 02 Kedung Lengkong Kecamatan Simo, dan TPS 7 Mojolegi Kecamatan Teras.
"Ketiga tps tersebut ada PSU karena ada penambahan jumlah pemilih dari luar daerah yang tidak mengurus pengantar pindah memilih atau tidak termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) tetapi ikut memberikan suaranya," ujarnya, Kamis (15/2).
Dia menyebutkan dalam peraturan perundang undangan hal itu, diwajibkan untuk dilakukan PSU.
"Tiga tps yang harus melaksanakan PSU karena didapati ada pemilih dari luar daerah tidak dengan KTP Boyolali, juga tidak masuk dalam daftar DPTb yang menggunakan hak suaranya di TPS 07 Desa Mojolegi Kecamatan Teras ada dua orang dari Tegal dan Sukoharjo," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut dia, di TPS 16 Desa Karanggeneng Boyolali Kota ada empat orang dan TPS 02 Kedung Lengkong Kecamatan Simo, tujuh orang yang mencoblos dari pondok pesantren, sehingga direkomendasikan oleh pengawas tps untuk dilakukan PSU.
"Mekanisme PSU hasil temuan pengawas tps disampaikan kepada kpps kemudian menyampaikan kepada pps hingga ke kpu. Dengan analisis apakah memenuhi unsur dilakukan PSU atau tidak. Hasil kemarin ditarik kemudian dikirim untuk rekomendasi ke KPU untuk dilakukan PSU," ujarnya.
Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boyolali harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilu 2024 yang digelar di 22 kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News