Tiga TPS di Boyolali Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Kenapa?
Dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan PSU harus sesuai peraturan perundang-undangan, dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara. Nanti, yang melaksanakan teman-teman dari kpu dan bawaslu dalam tahap pengawasannya.
"Kasus itu, ketambahan satu orang pun harus diulang karena mereka tidak mempunyai hak pencoblosan di tempat itu," katanya.
PSU tersebut di TPS 02 di Simo ada ketambahan tujuh suara dan TPS 16 Karanggeneng Boyolali kota ada empat suara, dan TPS 07 di Teras ada dua suara atau pemilih. Pemilih itu, tidak mengurus pindah memilih sehingga tidak ada datanya, sehingga harus di PSU.
Kalau soal kekurangan surat suara di tps dapat diatasi dengan mengambil stok cadangan di tps terdekat. Hasil diskusi yang dilakukan kpu, ppk dan pps, kemudian ditindaklanjuti dengan menggeser surat suara terdekat dan semua sudah terpenuhi. Hal itu, memperlancar proses pemungutan suara di daerah tersebut.
Kendati demikian, Bawaslu Boyolali hasil pengawasan di seluruh Kabupaten Boyolali terkait dengan kegiatan pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 2024 di Boyolali pada tanggal 14 Februari pada umumnya berjalan dengan lancar dan baik. (antara/JPNN)
Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boyolali harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilu 2024 yang digelar di 22 kecamatan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News