Menjelang Pilgub Jateng 2024, Baliho Tokoh-Pejabat Mulai Bertebaran, Begini Reaksi KPU & Bawaslu
Jika melewati jalur perseorangan, berarti ada dukungan 6,5 persen dukungan dari DPT Pemilu 2024. Jika dirinci, untuk menempuh jalur perseorangan atau independen perlu mendapatkan 18 juta dukungan dari total jumlah DPT Jateng mencapai 28 juta DPT.
“Jadi, surat dukungan dilampiri dengan bukti KTP. Nah, kemudian untuk partai politik kami tekankan untuk sosialisasi syarat dukungan minimum 20 persen kursi atau 25 persen suara sah yang mendapatkan kursi DPRD Jateng,” jelasnya, Kamis (9/5).
Terkait dengan aturan sosok petahana atau ASN, Polri/ TNI yang akan mengikuti kontestasi Pilgub 2024, Handi mengaku hal itu telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam aturan itu menyebutkan pasangan calon. Sehingga, harus ada penetapan terlebih dahulu cagub/cawagub yang nantinya akan bertarung dalam kontestasi tersebut.
“Untuk saat ini belum ya, tetapi semua sudah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Termasuk larangan keterlibatan ASN dan TNI/Polri dan kepala desa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke pemkab dan pemkot terkait netralitas TNI/ Polri, ASN maupun kepala desa sejak Januari 2024. Bahkan, dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisasi serentak terkait netralitas di wilayah Jateng.
“Namun, itu tergantung dari anggaran masing-masing Bawaslu di daerah. Mengingat, anggaran bergantung pada APBD masing-masing daerah,” ujarnya.
Disinggung kawasan rawan di wilayah Jateng, Amin mengatakan pihaknya masih melakukan pemetaan. Namun, berdasar data saat penyelenggaraan Pemilu 2024, ada sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Semarang, Boyolali, Rembang, Tegal, Demak dan Brebes.
Sejumlah baliho dan spanduk mulai bermunculan menjelang kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024. Bagaimana reaksi KPU dan Bawaslu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News