Kata Dico soal Syarat Kursi Partai Pengusung di Pilwakot Semarang Belum Aman
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bupati Kendal Dico Ganinduto yang juga bakal calon Wali Kota Semarang mengaku tetap optimistis meski partai yang mengusungnya baru punya sembilan kursi.
Sementara syarat maju pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kota Semarang, sedikitnya harus punya dukungan 10 kursi di DPRD Kota Semarang.
Atau pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menguasai 25 persen dari suara sah pada pemilihan legislatif (Pileg) pada Februari 2024.
Dia mengakui dukungan terhadapnya baru dari Partai Golkar dan PSI. Keduanya baru punya sembilan kursi di DPRD Kota Semarang.
"Kami terus bergerak minimal sepuluh kursi, belum nanti wakilnya dengan siapa meski saat ini rekomendasi hanya dari Golkar dan PSI," kata Dico, Rabu (7/8).
Kini hanya tinggal Partai Gerindra dan PDI Perjuangan yang belum menyatakan sikap. Namun, Dico Ganinduto punya keinginan menggaet partai garuda untuk mengusung dirinya maju Pilkada Kota Semarang.
Pasalnya, PDI Perjuangan telah memunculkan sinyal pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti yang berpasangan dengan Supriyadi. Partai banteng bisa mengusung tanpa berkoalisi dengan 14 kursi di DPRD Kota Semarang.
Sementara Yoyok Sukawi telah menghimpun enam partai dengan keseluruhan 20 kursi. Enam partai tersebut ialah Demokrat, PAN, PKB, PKS, dan PPP dengan nama Koalisi Semarang Maju.
Dico Ganinduto yang juga bakal calon Wali Kota Semarang mengaku tetap optimistis meski partai yang mengusungnya baru punya sembilan kursi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News