Ahmad Luthfi, Gusti Bhre & 2 Tokoh Lain Lengkapi Syarat Maju Pilkada 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 – 13:18 WIB
Ahmad Luthfi, Gusti Bhre & 2 Tokoh Lain Lengkapi Syarat Maju Pilkada 2024 - JPNN.com Jateng
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto. Foto: Romensy Augustino/JPNN

jateng.jpnn.com, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah mengeluarkan surat keterangan untuk 4 tokoh yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surat keterangan (suket) yang dimaksud, yakni belum pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilih/dipilih dan tidak punya tunggakan utang.

Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Aryanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima utusan dari Ahmad Luthfi, Mangkunegara X Bhre Tjakhrautomo atau Gusti Bhre, Rektor UNSA Astrid Widayani dan Diah Warih Anjary.

Keempat tokoh itu mengajukan secara bergantian mengajukan suket dari PN guna memenuhi syarat maju di Pilkada 2024.

"Semuanya sudah dikeluarkan. Suket tidak pernah dipidana, tidak punya tunggakan utang, dan tidak dicabut hak pilih-memilih," ujarnya.

Bambang menuturkan pengajuan 4 tokoh itu dilakukan dalam dua hari kemarin. Ahmad Luthfi dan Astrid mengajukan pada Senin (26/8), sedangkan Gusti Bhre dan Warih mengajukan pada Selasa (27/8).

"Sudah, hari ini Gusti Bre dan Wareh Anjani masuk ke permohonan. Kemarin Lutfi dan Astrid," kata dia.

Keempat tokoh tersebut sebelumnya santer diberitakan akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Ahmad Luthfi akan bersaing di Pilgub Jateng, sedangkan Bhre, Astrid dan Warih akan meramaikan Pilkada Solo.

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah mengeluarkan surat keterangan untuk 4 tokoh yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News