Pendukung Dilarang Bawa 'Sound Horeg' di Debat Kedua Pilwakot Semarang

Rabu, 06 November 2024 – 07:40 WIB
Pendukung Dilarang Bawa 'Sound Horeg' di Debat Kedua Pilwakot Semarang - JPNN.com Jateng
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Ahmad Zaini. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, menegaskan larangan penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara besar oleh pendukung pasangan calon selama debat kedua Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil sebagai evaluasi setelah adanya penggunaan sound horeg oleh pendukung pada debat pertama tanggal 1 November 2024.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengingatkan aturan ini berlaku untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan jalannya debat.

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin serta Yoyok Sukawi-Joko Santoso, diminta untuk mengarahkan pendukungnya agar mematuhi aturan ini.

Menurut Zaini, sesuai dengan prosedur operasi standar, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 100 pendukung yang diundang secara resmi, tanpa membawa barang-barang berbahaya seperti senjata tajam dan sistem suara besar.

"Aturan ini telah disampaikan dalam surat resmi kepada masing-masing tim kampanye," katanya, Rabu (6/11).

Meski tak ada sanksi khusus, KPU bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga area debat tetap steril. "Tujuannya agar debat berlangsung kondusif," ujarnya.

Debat Pilkada Kota Semarang 2024 dijadwalkan tiga kali pada 1, 8, dan 15 November 2024, dengan masing-masing debat menampilkan lima panelis berbeda. Debat pertama telah membahas tema "Ekonomi, Infrastruktur, dan Ketahanan Kota Semarang."

KPU melarang penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara besar oleh pendukung pasangan calon selama debat kedua Pilkada 2024.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News