Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Jateng Dibuka Besok, Berikut Persyaratannya
![Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Jateng Dibuka Besok, Berikut Persyaratannya - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/14/anggota-bawaslu-provinsi-jawa-tengah-sri-sumanta-antaraho-ba-ynd9.jpg)
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
Bersedia bekerja penuh waktu
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan mulai besok, Kamis (15/9). Berikut persyaratannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News