Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Jateng Dibuka Besok, Berikut Persyaratannya

Rabu, 14 September 2022 – 18:44 WIB
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Jateng Dibuka Besok, Berikut Persyaratannya - JPNN.com Jateng
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta. (ANTARA/HO-Bawaslu Jateng)

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

Bersedia bekerja penuh waktu

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan mulai besok, Kamis (15/9). Berikut persyaratannya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News