Titi Anggraini Getol Kawal Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU & Bawaslu

Selasa, 04 Januari 2022 – 11:18 WIB
Titi Anggraini Getol Kawal Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU & Bawaslu - JPNN.com Jateng
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Pasalnya, afirmasi keterwakilan perempuan telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Norma konstitusi itu, lanjut dia, lalu dipertegas oleh Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Timsel saat ini punya cukup stok perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu dari sejumlah 48 nama yang ada. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak bisa mengirimkan paling sedikit 30 persen nama-nama perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden," kata Titi.

Dalam Pasal 92 ayat (11) menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sehubungan dengan itu, Maju Perempuan Indonesia (MPI) akan menyelenggarakan webinar bertajuk "Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu 2024" pada hari Selasa (4/1) mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Titi yang tergabung dalam MPI menambahkan bahwa webinar ini akan menampilkan narasumber Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Beni Telaumbanua (peneliti Puskapol UI), dan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.

"Seminar online akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Rumah Pemilu dengan kata pengantar Yuda Irlang (anggota MPI) dan moderator Heroik M Pratama," jelasnya. (antara/jpnn)

Keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di KPU dan Bawaslu pada pemilu 2024 mendatang terus dikawal, Desakan pada DPRI dilakukan.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News