Titi Anggraini Getol Kawal Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU & Bawaslu

Selasa, 04 Januari 2022 – 11:18 WIB
Titi Anggraini Getol Kawal Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU & Bawaslu - JPNN.com Jateng
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pegiat pemilu Titi Anggraini mendesak DPR RI untuk mewujudkan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Menurutnya, berdasarakan aturan yang berlaku harus ada  30 persen perempuan baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

"Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum," kata anggota Dewan Pembina Perludem itu, Selasa (4/1). 

Titi mengemukakan hal itu ketika merespons hasil Timsel KPU/Bawaslu periode 2022—2027 yang telah menuntaskan seleksi tahap ketiga berupa wawancara dan tes kesehatan.

Terdapat 48 calon yang mengikuti proses tersebut, meliputi 28 orang untuk KPU dan 20 Bawaslu. 

Dari jumlah itu, tercatat 10 perempuan 35,71 persen dari total calon anggota KPU RI dan enam (30 persen) perempuan calon anggota Bawaslu Pusat.

Pada 7 Januari 2022, Timsel akan mengirimkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu kepada Presiden. Selanjutnya, mereka mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Menurut Titi, sangat penting bagi Timsel memastikan paling sedikit 30 persen perempuan calon anggota KPU dan Bawaslu dalam daftar nama yang akan mereka kirim kepada Presiden.

Keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di KPU dan Bawaslu pada pemilu 2024 mendatang terus dikawal, Desakan pada DPRI dilakukan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News