4,02 Juta Pekerja Jateng-DIY Tak Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan, Awas!
jateng.jpnn.com, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY mencatat sebanyak 4,02 juta tenaga kerja dari berbagai sektor di wilayah itu belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Menurut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari, perlu edukasi dan sosialisasi yang masif agar pekerja mengetahui manfaatnya ketika bergabung dengan BPJAMSOSTEK.
"Jumlah sebanyak itu tentunya menjadi potensi besar untuk masuk dalam daftar kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya saat acara media gathering di Semarang, Kamis (9/12).
Ia menjelaskan, jumlah terbesar dari segmen penerima upah yang mencapai 2,29 juta pekerja.
Disusul dari segmen jasa konstruksi untuk kegiatan yang dibiayai APBD/APBN maupun swasta mencapai 975.726 pekerja, serta segmen bukan penerima upah tercatat 752.890 orang.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan besar untuk mengoptimalisasikan CSR (corporate social responsibilty) untuk melindungi pekerja rentan di sekitar perusahaan, melalui Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan.
"Ketika terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan baik dari sisi penghasilan setiap bulannya untuk keluarga selama tidak bekerja maupun jaminan pengobatan hingga sembuh," jelasnya.
Bahkan, kata dia, pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap Pekerja Jateng-DIY masih sedikit. Sosialisasi dan kesadaran perusahaan sangat diperlukan demi kesejahteraan pekerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News