4,02 Juta Pekerja Jateng-DIY Tak Terlindungi Jaminan Ketenagakerjaan, Awas!
Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau trauma center BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang diberikan kepada pekerja juga disesuaikan dengan program yang diikuti.
Tercatat ada lima program jaminan, yakni mulai dari Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara dari total jumlah angkatan kerja sesuai data BPS di wilayah Jateng dan DIY yang mencapai 21,27 juta orang, yang terdaftar di BPJAMSOSTEK baru 3,47 juta orang atau baru 17 persennya.
"Dari 21,27 angkatan kerja tersebut, tercatat yang sudah bekerja 20,04 juta orang, sedangkan pengangguran sebanyak 1,23 juta orang," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap Pekerja Jateng-DIY masih sedikit. Sosialisasi dan kesadaran perusahaan sangat diperlukan demi kesejahteraan pekerja.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News